Kamis, 24 Juli 2014

Automated Teller Machine

ATM merupakan singkatan dari Automated Teller Machine atau dalam bahasa indonesianya Anjungan Tunai Mandiri adalah sebuah alat elektronik yang mengizinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu datang ke bank dan di layani oleh teller . ATM banyak di tempatkan di lokasi–lokasi strategis seperti restoran, tempat perbelanjaan, tempat–tempat umum, bandar udara, super market, pasar, jalan–jalan juga pada bank itu sendiri. Mesin ATM sekarang seperti menjadi sebuah kebutuhan pokok, dimana mana sudah banyak sekali mesin–mesin ATM dari berbagai bank, terlebih di kota kota besar. Setiap bank manapun pasti mengelurkan ATM card untuk memudahkan para nasabah dalam transaksinya juga terdapat berbagai macam jenis dan pilihan yang ditawarkan dari bank itu sendiri dan nasabah dapat memilih jenis kartu ATM yang sesuai dengan kebutuhan atau mungkin promosi yang ditawarkan pada bank tersebut

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

Akuntansi Perbankan

Akuntasi perbankan di gunakan untuk menghasilakn Laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan usaha sehingga harus memiliki kualitas yang baik. Laporan keuangan dikatakan berkualitas baik jika memenuhi karakteristik kualitas laporan keuangan yang terdiri dari andal, relevan, dapat diperbandingkan (comparability), dan dapat dipahami (understanability). Oleh karena itu, harus disusun berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dasar utama dari akuntansi ini adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan interprestasinya. Disamping itu perlu juga memperhatikan dan mengikuti Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (PAPI) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, yang merupakan petunjuk lebih teknis dari standar akuntansi keuangan yang terkait dengan perbankan. Laporan keuangan bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah diterima secara luas atau Teknik pembukuan, posting, dan pencatatan semua transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional suatu Bank.

Perkembangan teknologi komputer di Perbankan


Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. Yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank..
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

Masalah peraturan pada Bank

Sekian banyak peraturan yang di buat dalam pengelolaan keuangan negara yang dibuat sedemikian teliti baik undang - undang dan peraturan daerah namun dalam pelaksanaan pengelolaannya terbentur dengan intervensi dari berbagai pihak baik dari legislatif maupun eksekutif serta tata manajeman sendiri dari pemerintah baik provinsi, kabupaten kota. Walaupun dengan adanya pihak Badan Pengawas Keuangan Negara dimungkinkan hanya sebagai laporan atau pengawas seremonial dari pemerintah saja karena terbukti banyak sekali hal2 yang menyangkut keuangan negara selalu salah dalam pengunaannya. Banyaknya hambatan yang di hadapi dari pemerintah dalam malakukan tata kelola keuangan namun tidak sedikit juga yang melakukan jalan pintas pengeluaran anggaran sehingga salah sasaran dan berdampak pada pembangunan yang ada sehingga tujuan akhir pada masyarakat tidak tercapai.untuk itu perlu juga adanya kerja sama dari banyak pihak agar semua yang telah diatur dan ditetapkan dapat berjalan dengan yang diharapkan.

Tingkat Kesehatan Bank

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).

Selasa, 22 Juli 2014

Kebijakan Yang Ditempuh Bank Indonesia, Saat Kondisi Ekonomi Tak Wajar

Bank indonesia , merupakan induk perekonomian di inodenesia sebagai lintasan ekonomi bangsa indonesia juga sebagai landasan atau acuan bagi perekonomian yang berlangsung setiap harinya untuk kesejahteraan masyarakat . apa yang terjadi jika perekonomian di indonesia yang mudah sekali goyah karna pasar yang tak menentu ? yahh , bank indonesia juga lah yang akan mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang terjadi .
Ketika Kondisi Ekonomi Tak Wajar , para petinggi dan para pemegang pasar negara terutama mentri perekonomian , “ketika Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan menaikkan suku bunga acuannya (BI Rate) hingga 7%. Dalam 3 bulan berturut-turut berarti BI telah menaikkan suku bunganya mencapai 125 basis poin (bp). “
“Seperti disampaikan Direktur Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah di Gedung BI, Kamis (29/8/2013), bank sentral memandang bahwa tekanan dan ketidakpastian perekonomian global ke depan masih relatif tinggi, baik terkait dengan waktu dan besarnya tapering stimulus moneter oleh the Fed, penurunan harga komoditas, maupun perlambatan pertumbuhan dunia. “
Bank indonesia menaikan nilai tukar rupiah dengan valuta asing bertujuan menaikan perekonomian indonesia ke dalam perekonomian yang global , artinya untuk memajukan perekonomian indonesia agar tidak kalah saing dengan negara – negara yang berkembang lainnya.ketika BI mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan menaikkan namun BI juga membuat langkah – langkah seperti yang di sebutkan di atas , namun saya menambahkan sedikit saran agar semua bisa berjalan dengan yang semestinya yang di harapkan .
Memperkuat kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan kredit dan manajemen risiko perbankan.
Memperkuat kerjasama antar bank sentral dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. D engan adanya langkah – langkah untuk mengatasi keriuhan dalam perekonomian saat itu , akan terselesaikan dengan baik , tidak adakorban yang di rugikan , apalagi sampainmerugikan warga indonesia yang tak tahu akan kebijakan yang di ambil oleh Bank Indonesia yang akan menaikan nilai valuta asing agar perekonomian di indonesia masuk ke perekonomian global.

Perbankan Syari'ah

Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan modal usaha dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah dan telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Pada zaman Rasulullah bahwa praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulllah,
Kini seiring berjalan nya perkembangan zaman di kenal dengan yang namanya bank syariah, yang segala sesuatunya di atur menurut hukum islam yang berpedoman dalm al-qur;an dan hadist, perbankan ini tentunya juga didukung oleh sumber daya insani yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula. Selain itu, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.
Perbankkan syariah tentunya berbeda dengan perbangkan konvensional, hal ini dikarenakan bank konvensional lebih mementingkan kepentingan pemilik dana (Deposan) dengan dasar memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Dalam hal ini Perbankan konvensional terbagi atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Perbankan syariah pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Perbankan Nasional

Perbankan nasional sengat lah penting perananya dalam perbankan di negara kita , khususnya dalam perekonomian bangsa yang tidak selalu stabil perkembanganya , bayak sekali problema – problema ,krisis – krisis yang terjadi karna sistem atau kinerja yang belom sempurna. Bagaimana suatu sikap dan tindakan yang sebaiknya di ambil jika menghadapi kondisi yang sulit dalam dunia krisis perbankan ekonomi. Penyebab utama kehancuran perbankan indonesia yang dimulai saat krisis ekonomi 1997 , yaitu longgarnya aturan perbankan dan Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.seharusmya BI sendiri mempunyai kebijakan di mana setiap kebijakan yang di ambil dapat menstabilkan penyebab kehancuran yang terjadi. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan,BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Juga sebaiknya BI mempunyai pemikiran dalam menstabilkan masalah yang terjadi nbisa dengan perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan.

tabel bobot faktor CAMEL dari Penilaian Kesehatan Bank





Dari tabel diatas Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.

Dalam tabel di atas terdapat perbedaan anatara bank umum dan bpr dalam prosentase nya, yaitu antara permodalan bank umum 25% dan BPR 30% itu di karenakan dalam BPR memiliki resiko yang cukup tinggi di banding bank umum BPR dikatakan lembaga keuangan bank, karena di izinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito. Hanya saja karena tidak di izinkan dalam proses kliring, maka BPR tidak terlibat dalam proses penciptaan uang. Karenaya kegiatan intermediasi yang dilakukan BPR tidak mempengaruhi jumlah uang yang beredar. BPR dikatakan lembaga keuangan mikro, karena prioritas utama pelayanannya adalah individu dan atau pengusaha skala kecil (UKM). Sedangkan bank umum biasa di gunakan dalam perekonomian negara atau untuk skala kalangan atas.lalu kualiatas menejement bank umum 25% dan BPR 20% ,terletak pada sumber daya manusianya atau SDM. Para pekerja di bank umum tentulah memiliki spesifikasi persyaratan bagi pegawainya walau pun setiap bank juga mempunyao dasar – dasar persyaratan untuk pegawai atau pekerjanya.

Kamis, 19 Juni 2014

OJK Branchless Banking Perluas Jasa Keuangan

Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai layanan bank tanpa kantor atau branchless banking dapat memperluas jaringan jasa keuangan hingga ke semua lapisan masyarakat.

"Percobaan branchless banking membuktikan jasa Teknologi Informasi dan komunikasi bisa memperluas jasa keuangan sehingga inklusi keuangan dapat dilakukan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Muliaman usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan Kemenkominfo yang dilakukan Muliaman dan Menkominfo Tifatul Sembiring, di Jakarta, Kamis.

Muliaman mengatakan branchless banking selalu berkaitan dengan telekomunikasi dan tidak bisa dihindari kerja sama diantara bank dan perusahaan telekomunikasi.

Ia mengharapkan masing-masing bank tidak bekerja sendiri-sendiri dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi.

"Termasuk pengaturan rinci siapa agennya karena bank bertanggung jawab terhadap agennya," ujar Muliaman.

Ia mengatakan regulasi branchless bankingdiharapkan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2014 sehingga kegiatannya bisa diimplementasikan dalam skala luas dan berdampak signifikan pada jasa keuangan.

Menurut dia, branchless banking berkaitan erat dengan Teknologi Informasi dan OJK sudah berbicara dengan perusahaan telekomunikasi untuk mendukung upaya lembaga tersebut.

"Kami pertimbangkan akan banyak pesertanya (branchless banking) dan akhir tahun bisa diluncurkan agar dampaknya lebih besar," katanya.

Muliaman menegaskan bank harus memiliki konsep yang jelas terhadap mitigasi risiko dalam menjalankan branchless banking.

sumber http://www.antaranews.com/berita/439890/ojk-branchless-banking-perluas-jasa-keuangan

TPID dan Risiko Inflasi

Pada tanggal 19 Juni 2014, 24 (dua puluh empat) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di seluruh Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Jakarta. Rakorwil tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kenaikan harga pangan memasuki Ramadhan dan Idul Fitri serta menghadapi risiko tekanan inflasi ke depan. Acara yang mengambil tema “Menjaga Stabilitas Harga Pangan dan Kelancaran Logistik Pangan melalui Kerjasama antar Daerah” ini menyimpulkan dan menyepakati 5 (lima) hal strategis.

Pertama, TPID mendorong langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan keterjangkauan kedepan harga pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H. Langkah pertama adalah dengan mengintensifkan pertukaran informasi ketersediaan pasokan dan atau harga pangan secara harian sejak H-5 Ramadhan hingga H+5 Ramadhan. Langkah kedua, mengintensifkan pemantauan lapangan terhadap ketersediaan pasokan pangan dan menyelenggarakan pasar murah atau sejenisnya dan operasi pasar bila diperlukan. Langkah ketiga, meningkatkan kelancaran distribusi bahan pangan selama periode H-5 Ramadhan hingga H+5 Ramadhan, khususnya dari daerah sentra produksi ke daerah konsumen, bekerjasama dengan instansi-instansi terkait. Langkah keempat, mempercepat perbaikan jalur distribusi bahan pangan. Langkah kelima, meningkatkan frekuensi dan kuantitas pemberian informasi tentang kecukupan pasokan dan harga pangan kepada masyarakat melalui saluran media massa di masing-masing daerah. Dan terakhir adalah melakukan komunikasi dengan pelaku usaha melalui asosiasi-asosiasi usaha.

Kedua, TPID melakukan langkah-langkah untuk menjaga kontinuitas produksi dan ketersediaan pasokan pangan di tengah potensi terjadinya El Nino dengan: Langkah pertama adalah meminta kepada Kementerian Pertanian untuk menjamin ketersediaan benih, pupuk, serta sarana dan prasarana produksi. Kedua, mengoptimalkan peran penyuluh pertanian di lapangan dalam mengantisipasi El Nino. Ketiga, meningkatkan alokasi APBD untuk mendorong produksi dan ketahanan pangan antara lain melalui pemberian subsidi, hibah, dan bantuan. Keempat, memperluas kerja sama Government to Government (G to G) dan Business to Business (B to B), baik antar Provinsi DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten maupun dengan daerah sentra produksi lainnya guna menjamin kesinambungan pasokan pangan. Terakhir, mendorong peran Bulog yang lebih kuat untuk menjamin ketersediaan pasokan pangan.

Ketiga, TPID dalam jangka menengah panjang mendorong peningkatan efisiensi distribusi bahan pangan terutama dari daerah sentra produksi ke daerah konsumen. Peningkatan efisiensi distribusi difokuskan pada pengembangan moda angkutan berbasis kereta api. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk memperluas sentra distribusi pangan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Keempat, TPID mengupayakan pengayaan data dan informasi terkait produksi, konsumsi, dan pasokan pangan di setiap daerah melalui penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) sebagai dasar penentuan kebijakan pangan di daerah.
Kelima, TPID menghimbau Pemerintah Pusat agar dalam melakukan penyesuaian tarif komoditas strategis dan atau administered prices lainnya, memperhatikan aspek ketepatan waktu, khususnya dengan menghindari momen khusus seperti Puasa dan Lebaran.

http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/TPID-dan-Risiko-Inflasi-kedepan-190614.aspx

Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan.


Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

A.) PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMPUTER DI PERBANKAN

Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :

- Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank – bank.
- Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.

Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference. Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.

Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

B.) KRITERIA PEMILIHAN TEKNOLOGI PERANGKAT LUNAK PERBANKAN

Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah. Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic; homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic fund transfer system, dan otomatisasi kliring.

Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2 aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.

Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank. Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun, melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank Indonesia).

Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap bank. Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil, misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral. Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya. Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data

Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.

2. Keluwesan (Flexibility)

Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.

3. Sistem Keamanan

Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.

4. Kemudahan penggunaan (user friendly)

Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.

5. Sistem Pelaporan (Reporting system)

Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

6. Aspek Pemeliharaan

Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.

7. Source Code

Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.

C.) STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI BANK

Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi, serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.

Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/teknologi-sistem-informasi-tsi-perbankan/

Banyak Bank di Indonesia Bukan Jaminan Hebat di ASEAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut Bank Indonesia (BI), terdapat bank yang hadir memberikan pelayanan kredit pembiayaan mencapai 120 bank. Angka tersebut sudah termasuk bank BUMN dan BUMD.

Kepala ekonom Bank Negara Indonesia (BNI) Ryan Kiryanto menilai, meski ada 120 bank di Indonesia, namun rasio kredit dan deposit terhadap PDB hanya di kisaran 30 persen. Angka tersebut masih sangat jauh dibanding Malaysia yang 100 persen.

"Akses finansial Indonesia masih jauh tertinggal, walaupun dari segi jumlah bank yang beroperasi, Indonesia termasuk yang terbanyak di ASEAN," ujar Ryan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Ryan pun mengaku, di antara negara-negara ASEAN, Singapura, Thailand dan Malaysia memiliki integrasi perbankan dan akses finansial relatif lebih baik dari Indonesia. Salah satu penyebabnya, adanya kesenjangan dalam pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur di mana pertumbuhan di Indonesia hanya berpusat pada beberapa wilayah saja, seperti di Jawa.

Namun demikian, rendahnya akses finansial tersebut juga menunjukkan masih besarnya potensi pengembangan industri perbankan di Indonesia.

"Untuk negara seperti Singapura yang relatif sudah jenuh, perkembangan industri perbankan di negara sendiri tentu sudah sangat terbatas sehingga bank-bank di Singapura harus melirik pasar lain seperti salah satunya adalah pasar Indonesia," papar Ryan.

sumber " http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/06/19/banyak-bank-di-indonesia-bukan-jaminan-hebat-di- ASEAN "

Rabu, 11 Juni 2014

Penilaian Kesehatan Bank



Sebagaimana layaknya manusia, di mana kesehatan merupakan hal yang paling penting di dalam kehidupannya. Tubuh yang sehat akan meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan lainnya. Begitu pula dengan perbankan harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya.

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan.

Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.

Untuk menilai suatu kesehatan bank dapat dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat dan tidak sehat sehingga Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat memberikan arahan atau petunjuk bagaimana bank tersebut harus dijalankan atau bahkan dihentikan kegiatan operasinya.

Ukuran untuk melakukan penilaian kesehatan bank telah ditentukan oleh Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin ataupun secara berkala mengenai seleuruh aktivitasnya dalam suatu periode tertentu.
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itulah yang diharapkan dan supaya dipertahankan terus kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus-menerus tidak sehat, mungkin harus mendapat pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank.

Bank Indonesia dapat saja menyarankan untuk melakukan perubahan manajemen, merger, konsolidasi, atau malah dilikuidasi keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.




Perbedaan penilaian tingkat kesehatan antara bank umum dan BPR hanya pada bobot masing-masing faktor CAMEL. Pelaksanaan penilaian selanjutnya dilakukan sama tanpa ada pembedaan antara bank umum dan BPR. Dalam uraian berikut, yang dimaksud dengan penilaian bank adalah penilaian bank umum dan BPR.

Dalam tabel di atas terdapat perbedaan anatara bank umum dan bpr dalam prosentase nya, yaitu antara permodalan bank umum 25% dan BPR 30% itu di karenakan dalam BPR memiliki resiko yang cukup tinggi di banding bank umum BPR dikatakan lembaga keuangan bank, karena di izinkan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito. Hanya saja karena tidak di izinkan dalam proses kliring, maka BPR tidak terlibat dalam proses penciptaan uang. Karenaya kegiatan intermediasi yang dilakukan BPR tidak mempengaruhi jumlah uang yang beredar. BPR dikatakan lembaga keuangan mikro, karena prioritas utama pelayanannya adalah individu dan atau pengusaha skala kecil (UKM). Sedangkan bank umum biasa di gunakan dalam perekonomian negara atau untuk skala kalangan atas.lalu kualiatas menejement bank umum 25% dan BPR 20% ,terletak pada sumber daya manusianya atau SDM. Para pekerja di bank umum tentulah memiliki spesifikasi persyaratan bagi pegawainya walau pun setiap bank juga mempunyao dasar – dasar persyaratan untuk pegawai atau pekerjanya.

Dalam melakukan penilaian atas tingkat kesehatan bank pada dasarnya dilakukan dengan pendekatan kualitatif atas berbagai faktor yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu bank. Pendekatan tersebut dilakukan dengan menilai faktor-faktor permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas.
Pada tahap awal penilaian tingkat kesehatan suatu bank dilakukan dengan melakukan kuantifikasi atas komponen dari masing-masing factor tersebut. Faktor dan komponen tersebut selanjutnya diberi suatu bobot sesuai dengan besarnya pengaruh terhadap kesehatan suatu bank.

Selanjutnya, penilaian faktor dan komponen dilakukan dengan system kredit yang dinyatakan dalam nilai kredit antara 0 sampai 100. Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit selanjutnya dikurangi dengan nilai kredit atas pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang lain yang sanksinya dikaitkan dengan tingkat kesehatan bank.

Berdasarkan kuantifikasi atas komponen-komponen sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya masih dievaluasi lagi dengan memperhatikan informasi dan aspek-aspek lain yang secara materiil dapat berpengaruh terhadap perkembangan masing-masing faktor. Pada akhirnya, akan diperoleh suatu angka yang dapat menentukan predikat tingkat kesehatan bank, yaitu Sehat, Cukup Sehat, Kurang Sehat dan Tidak Sehat.

Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS yaitu :
1. Penilaian Capital
2. Penilaian Asset
3. Penilaian management
4. Penilaian Earning
5. Penilaian Liquidity
6. Penilaian sensitivity


http://adnanand.blogspot.com/2013/04/tingkat-kesehatan-bank.html

Sabtu, 24 Mei 2014

PERBANKAN NASIONAL



krisis perbankan di Indonesia dewasa ini tergolong yang paling parah dan relatif termahal di dunia sepanjang abad lalu.Beban biaya restrukturisasi perbankan nasional yang ditanggung oleh perekonomian mencapai 47% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

DUA PENYEBAB UTAMA KEHANCURAN PERBANKAN INDONESIA YANG DIMULAI SAAT KRISIS EKONOMI 1997
• Terlalu longgarnya aturan perbankan,terutama sejak digulirkannya Paket Oktober 1988 (Pakto 88).Aturan ini memungkinkan langkah mendirikan bank begitu mudahnya,sehingga dalam waktu singkat,jumlah bank menjamur.
• Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.Keadaan ini sebenarnya tidak membawa dampak yang terlalu negatif seandainya aturan main ditegakkan.Keadaannya semakin parah mengingat praktik-praktik bisnis dinaungi oleh suatu sistem politik tertutup yang otoriter dan korup. Maka,tatkala terjadi guncangan pada sendi-sendi politik otomatis bangunan usaha,termasuk perbankan,juga turut oleng.
ANALISIS KONDISI PERBANKAN NASIONAL TAHUN 2009

Selama periode Februari-Juni 2008 laju pertumbuhan kredit bulanan tercatat sebesar hampir 4 persen, angka ini menurun menjadi hanya sekitar 2 persen pada periode Juli-Desember 2008.
Memasuki 2009, pertumbuhan kredit minus 2,1 persen. Turunnya tingkat pertumbuhan hampir bisa dipastikan juga akan turut mengerek naik jumlah kredit bermasalah (NPL).

Penyebab dari melemahnya pertumbuhan kredit adalah seretnya likuiditas. Satu hal yang antara lain diindikasikan dari berkurangnya lebih dari dua kali lipat ekses likuiditas perekonomian yang disimpan dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas BI, dan fine tuning operation (FTO).

Beberapa pekan terakhir, likuiditas perekonomian memang sedikit tertolong oleh suntikan devisa dari negara-negara yang melakukan billateral swap agreement dengan Indonesia seperti Cina. Tambahan dana sebesar 12 miliar dolar AS juga rencananya akan dihasilkan bila komitmen ASEAN Plus 3 bisa segera direalisasikan. Berbagai suntikan devisa ini akan secara langsung mengurangi tekanan terhadap likuiditas domestik melalui mekanisme uang inti. Selain, suntikan dari luar, arus lalu lintas likuditas domestik juga agaknya banyak terbantu oleh pesta demokrasi Pemilu yang kini tengah hinggar bingar dirayakan.

Sayang, aliran likuiditas yang bertambah tidak serta merta bisa diterjemahkan dalam ekspansi kredit. Persoalannya, krisis global juga menyebabkan semakin akutnya segmentasi pasar perbankan domestik, yang menyebabkan suku bunga kredit komersial sulit turun (Baca: Deviasi BI Rate dan Suku Bunga Kredit).

Berbagai upaya terobosan yang diupayakan BI untuk mengatasi masalah ini, termasuk upaya penciptaan satu pooling fund, belum tanda-tanda menggembirakan. Bank masih saling enggan untuk meminjamkan dananya, karena profil risiko masing-masing yang belum sepenuhnya transparan. Solusi komprehensif segmentasi pasar perbankan ini agaknya harus menunggu sedikit lagi, hingga sah diundangkannya RUU Jaringan Pengaman Sistem Keuangan yang sampai saat ini masih berada di DPR.

Dengan berbagai masalah yang ada, tidak mengherankan bila laju pertumbuhan kredit sepnajang 2009 secara kumulatif bakal melambat di kisaran 15 persen persen. Begitu pula dengan perkiraan laju dana pihak ketiga yang hanya sebesar 11 persen.

Namun, sampai sejauh ini, perlambatan pertumbuhan kredit dan pemburukkan NPL tidak berdampak secara serius pada fundamental sistem perbankan domestik secara keseluruhan. Secara rata-rata, perbankan domestik masih memiliki rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio ––CAR) yang lebih dari cukup, sebesar 17 persen. Angka ini jauh di atas angka minimal sebesar 8 persen. Bantalan modal yang besar ini memungkinkan perbankan domestik untuk menyerap berbagai risiko yang mungkin timbul selama 2009. Pada awal 2009, tingkat NPL juga masih relatif terkendali di bawah 5 persen, meski sedikit meningkat dari angka 4 persen pada akhir 2008.

Fundamental perbankan yang baik ini merupakan modal yang sangat bernilai untuk mengarungi 2009. Tentu, pada tataran operasional perbankan, perlu ada upaya lebih untuk memperbaiki kinerja efisiensi ––yang saat ini masih tergolong cukup rendah dimana rasio BOPO masih sebesar 80an–– serta manajemen resiko dari masing-masing bank. Sebab dari pengalaman mutakhir yang ada, dalam kasus bank Indover dan Century, runtuhnya suatu bank kerap disebabkan oleh manajemen resiko yang amburadul bahkan kriminal.

Secara bersamaan, upaya perbaikan di skala mikro ini perlu dibarengi oleh upaya di tataran makro berupa konsolidasi perbankan. Konsolidasi yang kerap dilakukan melalui merger selain mengurangi keakutan problem segmentasi pasar perbankan, juga akan mengurangi beban pengawasan otoritas moneter.

Upaya lain pada tataran makro yang perlu terus dilanjutkan bahkan diperkuat adalah kebijakan tata kelola yang berhatihati (prudential regulation), termasuk dalam hal transaksi derivatif dan valuta asing yang sudah diterapkan. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan.

Di samping perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, ada baiknya BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Guidance ini tentunya harus bersifat spesifik dan berbeda pada masing-masing daerah. Pada titik ini, kantor-kantor BI yang tersebar di hampir seluruh pelosok nusantara harus difungsionalisasikan sebagai ujung tombang dalam memberikan arah sektoral yang bersifat lokal.
Eksistensi perbankan Indonesia akan sangat dipengaruhi oleh kemampuannya membaca perubahan-perubahan di lingkungan eksternalnya, baik pada lingkup nasional maupun internasional.Perbahan-perubahan yang penting untuk dicermati adalah :
• Perubahan struktur dan karakter perekonomian nasional sebagai akibat dari perubahan struktur insentif pasca-krisis.
• penerapan otonomi daerah.
• fenomena globalisasi dan regionalisasi.

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/artikel-perbankan-nasional.html

Komentar saya :

Perbankan nasional sengat lah penting perananya dalam perbankan di negara kita , khususnya dalam perekonomian bangsa yang tidak selalu stabil perkembanganya , bayak sekali problema – problema ,krisis – krisis yang terjadi karna sistem atau kinerja yang belom sempurna. Bagaimana suatu sikap dan tindakan yang sebaiknya di ambil jika menghadapi kondisi yang sulit dalam dunia krisis perbankan ekonomi. Penyebab utama kehancuran perbankan indonesia yang dimulai saat krisis ekonomi 1997 , yaitu longgarnya aturan perbankan dan Bank dan sektor real kian terintegrasi di dalam jalinan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang yang sama.seharusmya BI sendiri mempunyai kebijakan di mana setiap kebijakan yang di ambil dapat menstabilkan penyebab kehancuran yang terjadi. Kebijakan dari BI ini adalah salah satu yang telah menyelamatkan perbankan nasional hingga saat ini, sehingga perlu untuk diteruskan dan jangan justru dilonggarkan,BI juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan. Juga sebaiknya BI mempunyai pemikiran dalam menstabilkan masalah yang terjadi nbisa dengan perbaikan manajemen resiko dan tata kelola bank, juga memberikan arahan sektoral bagi ekspansi kredit sebagai satu petunjuk operasional perbankan.


PERBANKAN SYARIAH

1. Pengertian Perbankan Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.

Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.

Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah :
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.

Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
2. Sejarah Perbankan Syariah
Sejarah Perbankan Syariah di Dunia

Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.

Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.

Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.

Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah bank syariah mulai ada ketika diberlakukannya Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan. pada waktu itu masih menggunakan menggunakan istilah “bank bagi hasil” untuk menyebut bank yang berdasarkan prinsip syariah. Sampai pada akhir tahun 1998, jumlah kantor bank syariah secara nasional di Indonesia adalah sebanyak 78 kantor, yang terdiri dari 1 kantor bank umum dan 77 kantor BPR.
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif), gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan cara dan objek investasi
Kitab Al-Qur’an melarang riba, antara lain:

a. Al-baqarah : 278-279

“Hai orang-orang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) …………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”

b. Ali- Imran : 130

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keuntungan.”

c. An-nisaa : 130

“…………dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”

d. Ar-ruum : 39

“Dan sesuatu riba (tambahan) agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak bertambah……..”

Selain dalam Al-Qur’an, larangan riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam, uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai komoditi.

Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank, Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada tanggal 1 November 1991.

Perkembangan Bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah

3. Ciri-ciri bank Syariah
Bank Syariah memiliki bebrapa ciri-ciri dan karakteristik antara lain

 Berdimensi keadilan dan permintaan
Ciri ini dilakukan dengan bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah). Dengan bagi hasil ini tidak muncul kerugian yang hanya dialami oleh satu pihak, karena resiko kerugian dan keuntungan yang diperoleh ditanggung bersama antara bank dengan nasabahnya.

 Menciptakan rasa kebersamaan
Dalam operasionalnya bank syariah berupaya menciptakan kebersamaan antar dirinya sebagai pemilik modal dengan nasabahnya sebagai pengelola modal. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip muamalah, yakni memelihara prinsip-prinsip keadilan dan kebersamaan, serta menghindari unsur-unsur penganiayaan dan pengambilan keputusan dalam kesempitan.

 Bersifat mandiri
Karena prinsip operasional bank syariah tidak menggunakan bunga. Maka secara otomatis akan terlepas dari gejolak moneter, baik dalam negeri maupun internasional. Oleh karena itu, bank syriah dengan sendirinya tidak menggantungkan dirinya pada moneter, sehingga dapat berjalan tanpa dipengaruhi oleh inflasi dan bank syariah mendorong investasi , pembukaan lapangan kerja baru dan pemerataan kesempatan usaha. Lebih jauhnya, bank syariah berperan dalam mengentaskan kemiskinan yang kini tengah dipropagandakan atau digalakkan.

 Adanya deman pengawas Syariah
Ciri lain dari bank Syariah sebagai pembeda dengan bank konvensional adalah dengan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bersifat independen, yang dibentuk oleh Dewan Pengawas Nasional (DPS) dan ditempatkan pada Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di bank adalah melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah , berfungsi sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pemimpin unit usaha syariah dan pemimpin kantor usaha Syariah.

4. Prinsip Perbankan Syariah
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
Perniagaan atas barang-barang yang haram,

 Bunga (ربا riba),
Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta

 Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
Melakukan hanya investasi yang halal menurut hukum Islam
Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
Berorientasi keuntungan dan falah (kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah

Bank Konvensional
Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
Memakai perangkat suku bunga
Berorientasi keuntungan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.

5. Produk Perbankan Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah dpt dibagi menjadi 3 yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, & produk jasa yg diberikan bank kpd nasabahnya.

a. Produk Penyaluran Dana

 Prinsip Jual Beli (Ba’i)Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan & termasuk harga dari harga yg dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:

a) Ba’i Al Murabahah Jual beli dgn harga asalditambah keuntugan yg disepakati antara pihak bank dgn nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kpd nasabah yg kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dgn kesepakatan.
b) Ba’i Assalam Dalam jual beli ini nasabah sbg pembeli & pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan & sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sbg penerima pesanan & pembayaran dilakukan dgn segera.
c) Ba’i Al Istishna Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dpt dilakukan beberapa kali pembayaran.


b. Prinsip Sewa (Ijarah)Ijarah adl kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.

c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)Dalam prinsip bagi hasil terdapat 2 macam produk, yaitu:
• Musyarakah Adalah salah satu produk bank syariah yg mana terdapat 2 pihak atau lbh yg bekerjasama utk meningkatkan aset yg dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yg mereka miliki baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yg bekerjasama memberikan kontribusi yg dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adl pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yg dijalankan pelaksana proyek.
• Mudharabah Mudharabah adl kerjasama 2 orang atau lbh dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kpd pengelola dgn perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yg mendasar antara musyarakah dgn mudharabah adl kontribusi atas manajemen & keuangan pd musyarakah diberikan & dimiliki 2 orang atau lebih, sedangkan pd mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.

d. Produk Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pd bank syariah meliputi giro, tabungan, & deposito. Prinsip yg diterapkan dalam bank syariah adalah:
• Prinsip WadiahPenerapan prinsip wadiah yg dilakukan adl wadiah yad dhamanah yg diterapkan pd rekaning produk giro. Berbeda dgn wadiah amanah, dimana pihak yg dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pd wadiah amanah harta titipan tdk boleh dimanfaatkan oleh yg dititipi.
• Prinsip MudharabahDalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan utk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya utk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yg mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yg diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:

 Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dpt berupa tabungan & deposito, sehingga ada 2 jenis yaitu tabungan mudharabah & deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank utk menggunakan dana yg telah terhimpun.
 Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adl simpanan khusus & pemilik dpt menetapkan syarat-syarat khusus yg harus dipatuhi oleh bank, sbg contoh disyaratkan utk bisnis tertentu, atau utk akad tertentu.
 Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kpd pelaksana usaha & bank sbg perantara pemilik dana dgn pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dpt mengajukan syarat-syarat tertentu yg harus dipatuhi bank utk menentukan jenis usaha & pelaksana usahanya.


6. Produk Jasa Perbankan
Selain dpt melakukan kegiatan menghimpun & menyalurkan dana, bank juga dpt memberikan jasa kpd nasabah dgn mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
a) Sharf (Jual Beli Valuta Asing)Adalah jual beli mata uang yg tdk sejenis namun harus dilakukan pd waktu yg sama (spot). Bank mengambil keuntungan utk jasa jual beli tersebut.
b) Ijarah (Sewa)Kegiatan ijarah ini adl menyewakan simpanan (safe deposit box) & jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.


Komentar :
Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan modal usaha dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah dan telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Pada zaman Rasulullah bahwa praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulllah,
Kini seiring berjalan nya perkembangan zaman di kenal dengan yang namanya bank syariah, yang segala sesuatunya di atur menurut hukum islam yang berpedoman dalm al-qur;an dan hadist, perbankan ini tentunya juga didukung oleh sumber daya insani yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula. Selain itu, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.
Perbankkan syariah tentunya berbeda dengan perbangkan konvensional, hal ini dikarenakan bank konvensional lebih mementingkan kepentingan pemilik dana (Deposan) dengan dasar memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Dalam hal ini Perbankan konvensional terbagi atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Perbankan syariah pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
http://setyawanivan.blogspot.com/2013/02/pengertian-bank-syariah html
http://akmalaziz.wordpress.com/2013/11/30/ ciri-ciri-bank-syariah/
http://www.banksyariah.net/2012/11/sejarah-bank-syariah.html
http://ngenyiz.blogspot.com/2009/02/sejarah-perbankan-syariah.html
http://abuhaidar.web.id/194/produk-produk-bank-syariah.html

Kamis, 10 April 2014

Kondisi Ekonomi Tak Wajar, Ini Kebijakan yang Ditempuh BI
Feby Dwi Sutianto - detikfinance
Kamis, 29/08/2013 15:32 WIB



" Jakarta -Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan menaikkan suku bunga acuannya (BI Rate) hingga 7%. Dalam 3 bulan berturut-turut berarti BI telah menaikkan suku bunganya mencapai 125 basis poin (bp). Apa yang sebenarnya terjadi?

Dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI tambahan yang tidak biasanya dilakukan, bank sentral menilai proses penyesuaian perekonomian nasional terhadap perlambatan ekonomi terindikasi mulai berlangsung.

Seperti disampaikan Direktur Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah di Gedung BI, Kamis (29/8/2013), bank sentral memandang bahwa tekanan dan ketidakpastian perekonomian global ke depan masih relatif tinggi, baik terkait dengan waktu dan besarnya tapering stimulus moneter oleh the Fed, penurunan harga komoditas, maupun perlambatan pertumbuhan dunia.

"Sehubungan dengan itu, dalam RDG Bulanan hari ini tanggal 29 Agustus 2013, Dewan Gubernur memutuskan menempuh langkah-langkah lanjutan untuk memperkuat bauran kebijakan moneter dan makroprudensial dalam pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar Rupiah, penurunan defisit transaksi berjalan, serta penguatan ketahanan makroekonomi dan stabilisasi sistem keuangan," papar Difi.


Adapun langkah-langkah lanjutan untuk mengatasi kondisi seperti ini antara lain:
Rapat Dewan Gubernur hari ini, Kamis 29 Agustus 2013, memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan sebagai berikut. Pertama, menaikkan BI Rate sebesar 50 bp menjadi 7,00%, suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 25 bp menjadi 7,00%, dan suku bunga Deposit Facility (DF) sebesar 50 bp menjadi 5,25. Kenaikan BI Rate diharapkan dapat lebih memperkuat pengendalian ekspektasi inflasi dan memitigasi risiko kemungkinan terjadinya pengaruh pelemahan rupiah terhadap inflasi dan sebaliknya. Kebijakan ini juga sebagai bagian dari langkah untuk menekan defisit transaksi berjalan menuju pada tingkat yang sehat dan berkesinambungan.

Memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sejalan dengan kondisi fundamental perekonomian. Intervensi ganda melalui pasokan valas dan pembelian SBN dari pasar sekunder terus dilanjutkan secara terukur. Untuk menambah keragaman tenor dan memenuhi kebutuhan pengelolaan liquiditas valas, lelang Term Deposit (TD) valas dengan tenor overnight (o/n) sudah dimulai sejak hari ini, di samping tenor 7, 14, dan 30 hari yang selama ini telah ada. Untuk mengelola permintaan valas oleh non-residen tanpa mengurangi aspek kehati-hatian, peningkatan rekening vostro yang berasal dari divestasi SBI dan SBN serta pelunasan kredit pihak terkait dikecualikan dalam perhitungan ketentuan pinjaman luar negeri jangka pendek bank sebesar maksimum 30% dari modal, akan segera diberlakukan. Penyediaan instrumen lindung nilai (hedging) kepada perbankan dan dunia usaha ditingkatkan melalui transaksi FX Swap baik secara bilateral maupun lelang reguler setiap hari Kamis. Bank-bank dapat secara bebas menerus-transaksikan (pass-on) transaksi FX Swap dengan nasabahnya kepada bank lain atau ke Bank Indonesia. Bank Indonesia juga akan memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.

Memperkuat pengelolaan likuiditas di pasar uang dan perbankan agar tetap terjaga untuk mendukung stabilitas pasar keuangan, industri perbankan, dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Melalui penguatan operasi moneter, baik dengan intervensi ganda di pasar valas dan pembelian SBN dari pasar sekunder maupun operasi moneter di pasar uang Rupiah, kondisi likuiditas di pasar uang maupun perbankan selama ini tetap terjaga. Untuk memperkuat operasi moneter Bank Indonesia, manajemen likuiditas perbankan, dan sekaligus sebagai langkah-langkah lanjutan pendalaman pasar keuangan, mulai hari ini Bank Indonesia melakukan lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dengan tenor 1 dan 3 bulan. Seperti diumumkan sebelumnya, SDBI adalah instrumen moneter Bank Indonesia dapat diperdagangkan antar-bank di dalam negeri. Selain itu, Bank Indonesia juga mempunyai instrumen term-repo dengan underlying SBI dan SBN yang sewaktu-waktu dapat dilakukan untuk mengantisipasi risiko kemungkinan terjadinya tekanan dan keketatan likuiditas di pasar uang secara industri perbankan."


http://finance.detik.com/read/2013/08/29/152237/2344297/5/kondisi-ekonomi-tak-wajar-ini-kebijakan-yang-ditempuh-bi

Komentar saya

Bank indonesia , merupakan induk perekonomian di inodenesia sebagai lintasan ekonomi bangsa indonesia juga sebagai landasan atau acuan bagi perekonomian yang berlangsung setiap harinya untuk kesejahteraan masyarakat . apa yang terjadi jika perekonomian di indonesia yang mudah sekali goyah karna pasar yang tak menentu ? yahh , bank indonesia juga lah yang akan mengatasi permasalahan ekonomi yang sedang terjadi .
Ketika Kondisi Ekonomi Tak Wajar , para petinggi dan para pemegang pasar negara terutama mentri perekonomian , “ketika Bank Indonesia (BI) secara mengejutkan menaikkan suku bunga acuannya (BI Rate) hingga 7%. Dalam 3 bulan berturut-turut berarti BI telah menaikkan suku bunganya mencapai 125 basis poin (bp). “
“Seperti disampaikan Direktur Departemen Komunikasi BI, Difi Johansyah di Gedung BI, Kamis (29/8/2013), bank sentral memandang bahwa tekanan dan ketidakpastian perekonomian global ke depan masih relatif tinggi, baik terkait dengan waktu dan besarnya tapering stimulus moneter oleh the Fed, penurunan harga komoditas, maupun perlambatan pertumbuhan dunia. “
Bank indonesia menaikan nilai tukar rupiah dengan valuta asing bertujuan menaikan perekonomian indonesia ke dalam perekonomian yang global , artinya untuk memajukan perekonomian indonesia agar tidak kalah saing dengan negara – negara yang berkembang lainnya.ketika BI mengeluarkan keputusan yang mengejutkan dengan menaikkan namun BI juga membuat langkah – langkah seperti yang di sebutkan di atas , namun saya menambahkan sedikit saran agar semua bisa berjalan dengan yang semestinya yang di harapkan .
Memperkuat kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan kredit dan manajemen risiko perbankan.
Memperkuat kerjasama antar bank sentral dalam kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.


dengan adanya langkah – langkah untuk mengatasi keriuhan dalam perekonomian saat itu , akan terselesaikan dengan baik , tidak adakorban yang di rugikan , apalagi sampainmerugikan warga indonesia yang tak tahu akan kebijakan yang di ambil oleh Bank Indonesia yang akan menaikan nilai valuta asing agar perekonomian di indonesia masuk ke perekonomian global.

http://finance.detik.com/read/2013/08/29/152237/2344297/5/kondisi-ekonomi-tak-wajar-ini-kebijakan-yang-ditempuh-bi


Selasa, 07 Januari 2014

analisa data flow diagram perpustakaan




Sistem Perpustakaan di Instansi atau Perguruan Tinggi
Berikut ini adalah Diagram Aliran Data (Data Flow Diagram) logic pada sebuah sistem perpustakaan disalah satu instansi/perguruan tinggi. Proses-proses yang ada pada diagram ini adalah :
• Pendafatran
• Peminjaman buku
• Pengembalian buku
• Hitung Denda
• Pembuatan Laporan

Dalam DFD di atas memiliki external entity , proses , data flow (arus data) dan data store (simpan data), secara rinci dfd di atas terdapat
2 external entity
5 proses
20 data flow (arus data) dan
4 data store ( simpan data)

Pertama entity pelanggan atau anggota datang ke pendaftaran lalu bisa mendaftarkan sebagai member atau pelanggan ketiak mendaftarkan diri akan mendapat form pendaftaran isi form nya , setelah menjadi member akan mendapatkan id card
Jika sudah menjadi member tidak terlebih dahulu melakukan pendaftaran bisa langsung meminjam buku , dengan menyerahkan bukti keangotaan dan daftar buku yang akan dipinjam. Dari peminjaman arus keluar masuk ke data store buku data store buku arus keluar masuk ke proses pengembalian
Dari member bisa juga ketika datang untuk mengembalikan buku yang telah kita pinjam dengan menyerahkan bukti kenggotaan kita atau id card lalu daftar buku yang akan kita kembalikan. Dan arus keluar masuk ke data store transaksi buku
Dari data store transaksi buku , arus keluar masuk ke proses penghitungan denda , jika member terlambat untuk mengembalikan buku atau barang peminjaman sesuai dengan waktu dan perjanjian yang di tentukan maka member atau pelanggan akan mendapatkan kwintansi pembayaran denda sebagai sanksi karna telah melanggar aturan yang berlaku dalam perpustakaan tersebut.lalu masuk ke data store pemasukan denda
Proses terakhir yaitu proses laporan , semua data store masuk ke proses laporan ,data store member , buku , transaksi buku dan pemasukan denda dan proses laporan masuk ke dalam entity pengurus , pengurus akan membuat yang namanya laporan data member , laporan data buku ,laporan ketersediaan buku, laporan peminjaman , laporan pengembalian ,laporan telat pengembalian dan laporan pemasukan denda.

http://tukanglinux.blogspot.com/2012/11/sistem-perpustakaan-di-instansi-atau.html