Selasa, 22 Juli 2014

Perbankan Syari'ah

Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan memberikan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian umat islam pembiayaan modal usaha dilakukan dengan akad yang sesuai dengan syariah dan telah menjadi tradisi umat Islam sejak zaman Rasulullah. Pada zaman Rasulullah bahwa praktik-praktik seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulllah,
Kini seiring berjalan nya perkembangan zaman di kenal dengan yang namanya bank syariah, yang segala sesuatunya di atur menurut hukum islam yang berpedoman dalm al-qur;an dan hadist, perbankan ini tentunya juga didukung oleh sumber daya insani yang memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula. Selain itu, kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses layanan perbankan syariah dan ketersediaan produk investasi syariah tidak akan optimal tanpa promosi dan edukasi yang memadai tentang lembaga keuangan syariah.
Perbankkan syariah tentunya berbeda dengan perbangkan konvensional, hal ini dikarenakan bank konvensional lebih mementingkan kepentingan pemilik dana (Deposan) dengan dasar memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Dalam hal ini Perbankan konvensional terbagi atas bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Perbankan syariah pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar