Pada tanggal 19 Juni 2014, 24 (dua puluh empat) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di seluruh Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) di Jakarta. Rakorwil tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kenaikan harga pangan memasuki Ramadhan dan Idul Fitri serta menghadapi risiko tekanan inflasi ke depan. Acara yang mengambil tema “Menjaga Stabilitas Harga Pangan dan Kelancaran Logistik Pangan melalui Kerjasama antar Daerah” ini menyimpulkan dan menyepakati 5 (lima) hal strategis.
Pertama, TPID mendorong langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan dan mengendalikan keterjangkauan kedepan harga pangan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1435 H. Langkah pertama adalah dengan mengintensifkan pertukaran informasi ketersediaan pasokan dan atau harga pangan secara harian sejak H-5 Ramadhan hingga H+5 Ramadhan. Langkah kedua, mengintensifkan pemantauan lapangan terhadap ketersediaan pasokan pangan dan menyelenggarakan pasar murah atau sejenisnya dan operasi pasar bila diperlukan. Langkah ketiga, meningkatkan kelancaran distribusi bahan pangan selama periode H-5 Ramadhan hingga H+5 Ramadhan, khususnya dari daerah sentra produksi ke daerah konsumen, bekerjasama dengan instansi-instansi terkait. Langkah keempat, mempercepat perbaikan jalur distribusi bahan pangan. Langkah kelima, meningkatkan frekuensi dan kuantitas pemberian informasi tentang kecukupan pasokan dan harga pangan kepada masyarakat melalui saluran media massa di masing-masing daerah. Dan terakhir adalah melakukan komunikasi dengan pelaku usaha melalui asosiasi-asosiasi usaha.
Kedua, TPID melakukan langkah-langkah untuk menjaga kontinuitas produksi dan ketersediaan pasokan pangan di tengah potensi terjadinya El Nino dengan: Langkah pertama adalah meminta kepada Kementerian Pertanian untuk menjamin ketersediaan benih, pupuk, serta sarana dan prasarana produksi. Kedua, mengoptimalkan peran penyuluh pertanian di lapangan dalam mengantisipasi El Nino. Ketiga, meningkatkan alokasi APBD untuk mendorong produksi dan ketahanan pangan antara lain melalui pemberian subsidi, hibah, dan bantuan. Keempat, memperluas kerja sama Government to Government (G to G) dan Business to Business (B to B), baik antar Provinsi DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten maupun dengan daerah sentra produksi lainnya guna menjamin kesinambungan pasokan pangan. Terakhir, mendorong peran Bulog yang lebih kuat untuk menjamin ketersediaan pasokan pangan.
Ketiga, TPID dalam jangka menengah panjang mendorong peningkatan efisiensi distribusi bahan pangan terutama dari daerah sentra produksi ke daerah konsumen. Peningkatan efisiensi distribusi difokuskan pada pengembangan moda angkutan berbasis kereta api. Selain itu, perlu dilakukan upaya untuk memperluas sentra distribusi pangan yang dapat dijangkau oleh seluruh masyarakat.
Keempat, TPID mengupayakan pengayaan data dan informasi terkait produksi, konsumsi, dan pasokan pangan di setiap daerah melalui penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM) sebagai dasar penentuan kebijakan pangan di daerah.
Kelima, TPID menghimbau Pemerintah Pusat agar dalam melakukan penyesuaian tarif komoditas strategis dan atau administered prices lainnya, memperhatikan aspek ketepatan waktu, khususnya dengan menghindari momen khusus seperti Puasa dan Lebaran.
http://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/TPID-dan-Risiko-Inflasi-kedepan-190614.aspx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar